PKPU Bisa Larang Koruptor 'Nyaleg', Ini Keyakinan KPU
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Peraturan KPU yang melarang bekas narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bisa diberlakukan karena tidak mungkin institusinya membuat peraturan tanpa ada dasar yang menjadi pedoman yang mendasarinya.
"Sudah ditandatangani Ketua KPU, sudah ditetapkan maka sejak ditetapkan ya menjadi PKPU. KPU tidak berargumentasi lain kecuali menyakini bahwa aturan itu bisa diberlakukan," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Dia mengatakan, PKPU itu akan tetap berlaku sejak ditetapkan, meski tanpa tanda tangan dari Menteri Hukum dan HAM karena telah ditandatangani dan dinomori oleh KPU.
Menurut dia, pasal-pasal dalam PKPU itu tidak ada yang dipersoalkan kecuali mengenai napi tindak pidana korupsi sehingga kalau tidak ada parpol yang mencalonkan eks-napi korupsi maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.
"Kami berdiskusi dengan para ahli hukum, sejak kami menetapkan maka peraturan itu berlaku sejak ditetapkan," ujarnya.
Ia menegaskan, semua pihak yang menganggap PKPU ini melanggar UU bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan.
Menurut dia, PKPU itu bukan sesuatu yang tidak bisa diapa-apakan, sama seperti UU kalau dianggap bertentangan maka ruangnya mengajukan uji materi.
"Bagi pihak-pihak yang tidak setuju, silahkan uji materi ke MA, tidak perlu diperdebatkan," katanya.
Budiman mengatakan, PKPU pencalonan itu sebenarnya mengatur seorang dilarang mencalonkan diri sebagai caleg kalau pernah tersangkut kasus korupsi, narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut dia, PKPU tersebut sudah dikirimkan ke Kemenkumham lalu dikembalikan agar dilakukan sinkronisasi dan sudah dijawab oleh institusinya terkait kajian-kajiannya, kenapa KPU membuat peraturan itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
