Ops Krakatau 2021: 14 Tersangka yang Ditangkap Mayoritas Warga Luar Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka pada kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2021. Kasus yang diungkap antara lain terdiri dari delapan kasus curat, dua kasus curas, dan satu kasus curanmor.
Dari 14 tersangka yang ditangkap, dua diantaranya diberikan hadiah timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Adapun barang bukti yang disita antara lain sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut tiga butir amunisi, satu unit motor, satu unit mobil truk, empat unit HP, satu ekor sapi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto, Operasi Sikat Krakatau 2021 dilaksanakan selama 14 hari, sejak 5-18 Juli 2021.
"Operasi dilakukan untuk menanggulangi maraknya kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya curat, curas, curanmor (C3) serta penyalahgunaan senpi ilegal," ungkap Ariyanto dalam konferensi pers, Senin (19/07/2021).
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, tersangka yang ditangkap mayoritas warga luar Pringsewu.
"Ada yang dari Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Lampung Tengah hingga Lampung Barat," beber Adigo.
Menurutnya lagi, Pringsewu merupakan daerah perlintasan yang memungkinkan penjahat luar wilayah masuk dan melakukan tindak kriminalitas. (*)
Polres pringsewu
OPS
Krakatau
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
