Omnibus Law Perpajakan 'Mulai Jalan' Usai DPR Mengesahkan

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

11 Februari 2020 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomodi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). FOTO: Istimewa
Rilis ID
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomodi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, Omnibus Law Perpajakan akan mulai jalan atau diimplementasikan ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan.

Suryo mengungkapkan draf Omnibus Law yang bertujuan untuk meningkatkan investasi itu sudah diserahkan kepada DPR RI sejak 31 Januari 2020 sehingga saat ini sedang menunggu pembahasan oleh para anggota dewan.

“RUU sudah disampaikan ke dewan akhir Januari. Berlakunya ini ketika diketok dan berlaku jadi kita masih menunggu pembahasan selanjutnya dengan dewan,” kata Suryo di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Suryo menyebutkan dalam Omnibus Law Perpajakan terdapat enam pilar, 14 kebijakan, dan beberapa peraturan yang terdampak seperti UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU PDRD, dan UU Pemda.

Pilar pertama adalah meningkatkan pendanaan investasi dengan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atau corporate income tax dari 25 persen secara bertahap ke 20 persen yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22 persen dan pada 2023 akan menjadi 20 persen.

“Fasilitas yang coba diberikan bagaimana uang pajak yang diberikan kepada negara dikembalikan pada bisnis untuk menggerakkan atau ekspansi bisnisnya,” katanya.

Selanjutnya, dalam pilar pertama juga terdapat penurunan tarif PPh badan untuk perusahaan terbuka, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, dan penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

Ia menyebutkan melalui penurunan PPh diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru yang memunculkan pajak di dalamnya sehingga mampu lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Jumlah konsumsi meningkat, karyawan bertambah. Harapan eksternalitas dari kebijakan ini untuk meningkatkan perekonomian dan penerimaan pajak,” ujarnya.

Pilar kedua adalah sistem teritori untuk penghasilan luar negeri yaitu penghasilan tertentu dari luar negeri termasuk dividen tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia dan penghasilan WNA yang SPDN hanya atas penghasilan berasal dari Indonesia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya