Omnibus Law Perpajakan 'Mulai Jalan' Usai DPR Mengesahkan

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

11 Februari 2020 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomodi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). FOTO: Istimewa
Rilis ID
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomodi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). FOTO: Istimewa

Pilar ketiga adalah penentuan subjek pajak orang pribadi yaitu bagi WNI tinggal kurang dari 183 hari di luar negeri menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan tidak lagi menjadi SPDN, serta bagi WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari maka tercatat sebagai SPDN.

Pilar keempat adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela dengan melakukan relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang bagi sanksi administratif pajak, pabean, dan cukai.

Pilar kelima adalah menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri dengan kebijakan pemajakan bagi penunjukan platform memungut PPN dan SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia.

Selanjutnya dalam pilar kelima juga terdapat kebijakan rasionalisasi pajak daerah dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional serta dilakukan evaluasi pada perda PDRB terhadap kebijakan fiskal nasional.

“Di pilar kelima juga ada relaksasi penentuan jenis barang kena cukai,” kata Suryo.

Pilar keenam adalah pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan yakni berupa tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah.

“Kita sudah sampaikan draf dan naskah akademik kepada DPR. Kalau Surat Presiden (Surpres) hanya pengantar saja,” tutupnya. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya