Ombudsman: Call Center Enam Kabupaten Tidak Responsif!

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Agustus 2021 20:06 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Tangkapan layar konferensi pers virtual Ombudsman RI Perwakilan Lampung pada Kamis (5/8/2021). FOTO: Sulaiman
Rilis ID
Tangkapan layar konferensi pers virtual Ombudsman RI Perwakilan Lampung pada Kamis (5/8/2021). FOTO: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan monitoring tertutup nomor kontak/posko/call center covid-19 se-Provinsi Lampung sejak 28 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, monitoring dilakukan dengan cara menghubungi nomor kontak satgas/posko/call center covid-19 di website Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, tracking website pemerintah daerah, dan tracking media sosial milik pemerintah daerah.

"Kita temui banyak catatan mengenai call center covid-19 milik pemda-pemda di 15 kabupaten/kota," ujarnya melalui konferensi pers virtual pada Kamis (5/8/2021).

Nur Rakhman menerangkan, Ombudsman menemukan ketersediaan nomor kontak pemerintah daerah se-Lampung dengan petugas yang responsif, kurang responsif, dan tidak responsif.

"Setiap daerah rata-rata call centernya responsif, namun kurang informatif karena koordinasi antar satuan kerja (satker) kurang. Tidak semua pertanyaan dapat dijawab pada satu nomor posko," ujarnya. 

Dari 15 kabupaten/kota terdapat 6 daerah yang tidak responsif, yaitu Lampung Selatan, Lampung Timur, Tulangbawang, Waykanan, Lampung Barat, dan Mesuji.

"Karena tidak ada nomor yang bisa dihubungi. Tidak masalah di satker mana, tetapi harapan kami nomor itu terpadu. Sehingga apapun konsultasinya, apapun permintaan informasinya, bisa diakses di satu nomor tersebut," ujarnya. 

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada pemerintah daerah yaitu:

1. Menyediakan nomor kontak posko/satgas/call center Covid-19 secara terpadu yang dapat diakses masyarakat untuk seluruh konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19;

2. Menugaskan petugas yang responsif dan kompeten dalam mengelola konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19 yang disampaikan masyarakat melalui nomor kontak posko/satgas/call center Covid-19;

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Ombudsman

Call Center

Lampung

Covid-19

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya