Nanang Sulap Lahan Tidur Menjadi Pusat Agrowisata Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Keberadaan jalan tol yang melintasi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjadi salah satu inspirasi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto untuk mengembangkan agrowisata.
Hal itu ia lakukan dengan memanfaatkan lahan tidur milik pemkab di depan tempat Rehabilisasi Narkoba Kalianda. Persisnya tidak jauh dari pintu keluar tol Kalianda.
Saat meninjau lokasi, Sabtu (15/2/2020), Nanang mengatakan wisata perkebunan dan pertanian belum banyak di Lamsel karena persoalan ketiadaan lahan yang kurang memadai.
”Wisata pantai, religi, budaya, di Lamsel kita sudah punya. Sementara lokasi wisata agrowisata belum kita miliki. Padahal lahan yang tidak terpakai atau lahan tidur ini bisa dimanfaatkan,” ujar Nanang.
Dia menambahkan tahun 2020 dibangun kawasan agrowisata terpadu di Ibukota Kalianda. Tepatnya Jalan Trans Sumatera mulai dari GWH (Gedung Olahraga Way Handak) hingga akses ke luar-masuk pintu tol Kalianda.
Sedangkan dekat Masjid Agung Kalianda atau di depan Pengadilan Agama dibangun air mancur sebagai landmark Kota Kalianda.
”Agrowisata dan Kuliner GWH tujuannya agar orang-orang yang melintas jalan tol tidak sekadar lewat. Tetapi kita berupaya menarik mereka singgah, menikmati buah segar hasil petikan sendiri langsung dari pohon atau sekadar jalan-jalan menghirup udara segar di Kalianda,” imbuhnya.
Penjabat Sekretaris Kabupaten, Thamrin, saat mendampingi Nanang mengaku, lahan seluas 20,5 hektare (ha) untuk kawasan agrowisata telah digagas sejak akhir 2019.
Hingga saat ini, lahan yang sebelumnya ditanami jagung serta semak belukar, sudah mulai tertata sebagaimana layaknya agrowisata. Sederetan tanaman buah seperti durian, mangga, kelengkeng, alpukat, dan kelapa puan Kalianda pun telah tertanam.
”Tidak hanya tanaman buah saja. Kawasan agrowisata juga akan dilengkapi dengan kebun toga PKK, musala, gazebo, kios cenderamata, menara pandang, pedestrian, serta akan dibangun Gedung Serba Guna (GSG),” paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
