Nanang Dilantik Jadi Bupati Lamsel Definitif pada 12 Mei

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

7 Mei 2020 15:25 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Nanang Ermanto. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Nanang Ermanto. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, segera menjadi bupati Lamsel definitif. Ia menyelesaikan masa jabatan periode 2016-2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lamsel, Sefri Masdian, menjelaskan

pelantikan Nanang dilaksanakan di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung.

”Kalau tidak ada halangan, Selasa (12/5/2020, Red) Pak Nanang akan dilantik menjadi Bupati Lampung Selatan (Lamsel) definitif oleh Pak Gubernur Lampung,” ujar Sefri Masdian, Kamis (7/5/2020).

Menurut dia, kepastian tersebut diperoleh setelah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung, menggelar rapat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernuran, Rabu (6/5/2020). 

”Tugas kita (Lamsel) adalah menyampaikan undangan yang telah ditentukan untuk dibagikan,” imbuhnya.

Pelantikan tersebut dilakukan sesuai protokol pencegahan virus corona alias Covid-19. Semua tamu wajib juga mengikuti yakni menjalani pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker, dan jaga jarak.

”Untuk tamu undangan terbatas 41 orang. Rinciannya tamu provinsi 22 orang dan tamu kabupaten 19 orang. Pelantikan akan disiarkan secara langsung melalui video conference,” pungkasnya.

Kabag Tata Pemerintahan Lamsel, M Ali, menambahkan, pelantikan Nanang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-223 tanggal 6 Maret tahun 2020. Isinya, tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

”Kalau SK yang menerima Pemerintah Provinsi. Makanya Pak Nanang dilantik di provinsi oleh Pak Gubernur,” kata Ali. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya