Mulai Minggu, Pemprov Lampung Layani Swab Mandiri dengan Tarif Tertinggi

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

11 Desember 2020 10:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menerima bantuan mobile PCR di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Bandarlampung pada Kamis (10/12/2020). FOTO: Instagram @dinkeslampung
Rilis ID
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menerima bantuan mobile PCR di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Bandarlampung pada Kamis (10/12/2020). FOTO: Instagram @dinkeslampung

RILISID, Bandarlampung — Bagi warga Lampung yang ingin mengecek virus corona dengan tes usap (swab test) tidak perlu bingung lagi. Pasalnya, Pemprov setempat akan melayani pemeriksaan swab mandiri untuk masyarakat umum.

Pelayanan swab mandiri ini diumumkan oleh Dinas Kesehatan Lampung melalui akun Instagramnya yang dilihat Rilislampung pada Jumat (11/12/2020).

Pada Kamis (10/12/2020), Pemprov Lampung telah menerima bantuan Mobile Diagnostic Real Time PCR (polymerase chain reaction) dari PT Kalikandri Banyu Bening. Juga bantuan alat kesehatan dari perusahaan BUMN yakni PT Indofarma.

Dinas Kesehatan Lampung menuliskan bahwa tes PCR digunakan untuk mendeteksi virus corona dari cairan lendir di hidung atau tenggorokan. Dua lokasi ini dipilih karena menjadi tempat virus yang akan menggandakan dirinya.

Dengan adanya Mobile PCR ini, mulai tanggal 13 Desember 2020, UPTD Labkes Provinsi Lampung akan membuka layanan test swab PCR Covid-19 bagi masyarakat umum, setiap hari Senin hingga Sabtu dengan tarif Rp900.000,” tulis Dinas Kesehatan Lampung melalui akun Instagramnya.

Diketahui, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan harga tertinggi swab mandiri adalah Rp900.000.

Penetapan tarif swab mandiri itu diumumkan BPKP dan Kemenkes melalui Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Profesor Abdul Kadir pada awal Oktober lalu. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya