Mogok Karyawan Garuda Batal, Kementerian BUMN Berikan Apresiasi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Juli 2018 15:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Pengumuman dari Garuda sebelum pertemuan dengan Kementerian BUMN. FOTO; Whatsapp Grup
Rilis ID
Pengumuman dari Garuda sebelum pertemuan dengan Kementerian BUMN. FOTO; Whatsapp Grup

RILISID, Jakarta — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi keputusan Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), yang membatalkan rencana pemogokan karyawan maskapai milik pemerintah itu.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan pembatalan itu diputuskan APG dan Sekarga setelah ada kesepakatan dalam pertemuan antara perwakilan manajemen Garuda Indonesia, APG dan Sekarga dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, Kamis (5/7/2018) kemarin malam.

"Kami apresiasi langkah baik seluruh pihak yang sama-sama masih berkomitmen mengutamakan kepentingan nasional. Seluruh pihak pun sepakat untuk lebih bersinergi lagi dalam meningkatkan kinerja perusahaan," kata Gatot.

APG dan Sekarga juga berkomitmen akan bersama manajemen mengembangkan perusahaan. 

Upaya tersebut merupakan bukti nyata kepedulian seluruh pihak atas kepentingan nasional dan masyarakat luas.

Dari hasil pertemuan tersebut, manajemen Garuda Indonesia bersama Sekarga dan APG sepakat untuk berkomitmen bersama-sama menjaga dan memperbaiki kinerja Perusahaan, melakukan komunikasi dengan baik dan menjadikan Sekarga dan APG sebagai mitra kerja manajemen dalam menjaga dan memperbaiki kinerja Perusahaan.

"Sekarga dan APG juga sepakat dan tetap berkomitmen menjaga kelangsungan operasional penerbangan Garuda Indonesia," kata Gatot.

Komitmen untuk menjaga kelangsungan operasional juga termasuk mendukung dan menyukseskan program nasional Perusahaan seperti penerbangan Haji tahun 2018/1439 Hijriah.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya