Meski Tak Perpanjang SKT, FPI Tegaskan Tak Bisa Dianggap Ormas Ilegal
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menganggap polemik tentang pengurusan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut sudah selesai.
Dia menegaskan, FPI tak bisa dianggap sebagai ormas ilegal meskipun akhirnya tidak melakukan perpanjangan SKT.
"Tidak ada paksaan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi," kata Munarman di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan "Leadership Outlook 2020" yang diprakarsai KAHMI Institute di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta.
Munarman menjelaskan, aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kemudian perpu, dan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013.
"Itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Nah, jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," tegas dia.
Kalau masih ada yang mempermasalahkan FPI tidak jadi mengurus perpanjangan izin, Munarman menyebutkan orang tersebut tidak mengerti tentang aturan perundang-undangan.
"Ada regulasinya, ada peraturannya. Peraturannya itu yang perlu dipahami, tidak perlu mendaftar, sifatnya sukarela," ungkap Munarman.
Artinya, kata dia, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
"Perbedaan antara yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN, atau APBD kalau ormas di daerah," lanjutnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
