Meski Tak Perpanjang SKT, FPI Tegaskan Tak Bisa Dianggap Ormas Ilegal
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Namun, Munarman menegaskan selama 20 tahun ini FPI tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Kendati demikian, tetap menyumbangkan tenaga untuk membantu dalam berbagai urusan sosial.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai ormas ketika menanggapi pernyataan FPI yang tidak lagi perduli terhadap perpanjangan SKT.
Sampai saat ini, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri belum selesai meski Kementerian Agama telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.
Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai.
Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri.
Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah islamiah di dalamnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
