Meski Kalah, Paslon Pilkada Diminta Tenangkan Pendukungnya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Juli 2018 17:35 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRAS: RILIS.ID/Dendi Supratman,
Rilis ID
ILUSTRAS: RILIS.ID/Dendi Supratman,

RILISID, Jakarta — Banyaknya kericuhan yang terjadi dalam Pilkada Serentak 2018 oleh beberapa pendukung pasangan calon (paslon) dianggap sebagai bagian ketidakdewasaan dari bentuk masyarakat kita saat ini.

Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pendukung paslon akan menjadi cerminan dari paslon itu sendiri.

Ia meminta kepada semua paslon agar dapat meredam para pendukungnya. Sebagai warga negara yang baik seharusnya memahami bahwa kalah menang adalah hal yang biasa dalam demokrasi.

Kemudian, Baidowi juga meminta kepada para paslon agar menindaklanjuti kepada instansi yang berwenang apabila merasakan keganjilan.

"Ada Panwaslu, ada Kepolisian, ada Kejaksaan, ada juga KPU. Tidak perlu bersikap anarkis," kata dia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018)

"Soal emosi semua orang pasti emosi kalau ada persoalan. Tapi kita kan sudah menyiapkan saluran-saluran penyelesaiannya gitu," tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan saat ditemui 

Ia  menambahkan, sebagaimana peraturan yang ada, bagi pasangan calon tersebut bisa menggugat ke MK jika terjadi perbedaan suara yang hanya sedikit.

“Maka sebagian teman-teman (pasangan calon) kalau kekalahannya sudah mencapai 5 persen ya sudah legowo gitu. Kalau kekalahannya hanya dua persen biasanya berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa tempat yang perolehan suaranya sangat tipis, contoh di Kabupaten Sampang itu hanya 0,9 persen. Jadi hanya selisih 5000. Bayangkan coba. Ini pasti ke Mahkamah Konstitusi. Tinggal kuat-kuatan alat bukti dan saksi,” tutupnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya