Mertua Deny Sumargo Diperiksa KPK, Kenapa?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 September 2018 13:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Ayah dari Dita Soedarjo itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. 

"Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, (3/9/2018).

Pria yang juga calon mertua dari artis Deny Sumargo ini diketahui juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Soetikno yang menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd itu diduga menjadi perantara suap Emirsyah Satar dan perusahaan Rolls-Royce. 

Adapun suap itu bertujuan agar Garuda membeli pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015 dari Rolls Royce.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. 

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan baik Emirsyah dan Soetikno. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya