Masih Nekat, Hajatan Besar di Melinting Dibubarkan Tim Satgas

Nurman Agung

Nurman Agung

Lampung Timur

16 Juli 2021 17:28 WIB
Daerah | Rilis ID
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lamtim membubarkan hajatan di Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Jumat (6/7/2021). FOTO: Tim Satgas Lamtim
Rilis ID
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lamtim membubarkan hajatan di Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Jumat (6/7/2021). FOTO: Tim Satgas Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Lagi dan lagi, Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lampung Timur (Lamtim) yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja kembali membubarkan acara pesta hajatan di Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Jumat (16/7/2021).

Pembubaran pesta hajatan itu dipimpin langsung Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution. Menurut Zaky, hajatan itu telah melanggar Instruksi Bupati Lamtim Nomor: 360/208/31-SK/VII/2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan wabah Pandemi Covid-19.

"Setelah Lamtim masuk zona merah, maka masyarakat tidak diperbolehkan menggelar pesta hajatan, apalagi menggunakan fasilitas hiburan yang berpotensi memicu kerumunan,” tegasnya.

Sementara menurut Dandim 0429/Lamtim Letnan Kolonel Kav. Muhammad Darwis, tindakan tegas itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tindakan tegas dilakukan untuk meminimalisir timbulnya kerumunan dan berdampak munculnya klaster baru covid-19," jelasnya.

Darwis juga menegaskan, selama Latim masih zona merah Tim Satgas Penanganan Covid-19 terus mengimbau seluruh masyarakat agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

"Sekarang yang paling utama adalah selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya pandemi ini segera berakhir," tandas Darwis. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Covid-19

Sukadana

Melinting

Polres Lamtim

Kodim 0429

Dawam Rahardjo

Hajatan Dibubarkan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya