Mantan Ketum Golkar Mangkir Panggilan KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tak bisa penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Aburizal telah mengirimkan surat pemberitahuannya kepada KPK.
Tak hanya itu saja, politisi Partai Demokrat Mulyadi juga tak penuhi panggilan KPK. Dari suratnya, Mulyadi tengah menjalani tugas di luar kota.
"KPK juga telah menerima surat dari dua saksi lainnya yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan kembali. Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan Mulyadi ada tugas lain hari ini," kata Febri, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Dalam kasus ini, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana korupsi e-KTP yang mengalir ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan beberapa politisi Golkar yang pekan lalu dilakukan karena untuk mendapatkan informasi seputar hal tersebut.
"Jadi beberapa pengurus sudah kita periksa. Tentu penyidik sudh mendapatkan sejumlah informasi ya. Namun, saya tidak bisa menyampaikan secara rinci teknis dan detail dari materi pemeriksaan tersebut," katanya, Jakarta, Minggu (10/5/2018).
Febri sendiri mengaku belum bisa menyampaikan detail apa kegiatan partai di DPD Jateng yang diduga memakai uang hasil korupsi e-KTP. Namun dikatakannya, persoalan ini akan diuraikan di perkara Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Saya tentu tidak bisa menyampaikan secara rinci pokok perkara atau materi yang diperiksa tersebut. Nanti tentu semua akan diuraikan," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang sebagai penjadwalan ulang dari pemanggilannya yang lalu.
Pria yang kerap disapa Bamsoet ini mengaku tak tahu menahu ihwal dana transfer yang diduga dari aliran duit proyek e-KTP. Terlebih kala proyek e-KTP berjalan, ia masih duduk di Komisi III DPR yang bukan naungan Kemendagri.
"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp50 juta ke Jateng (DPD Golkar). Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu pada 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp50 juta itu dan dari mana, dari siapa, motifnya apa karena pada 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui samsek urusan Komisi II. Jadi pertanyaan selesai di situ," katanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2018)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
