Mangkir dari Pemeriksaan, Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK di Medan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota DPRD Sumatera Utara bernama M Faisal ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faisal ditangkap karena beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sebelumnya. Padahal, patut diketahui ia merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Faisal yang juga politisi Golkar di DPRD Sumut sebelumnya telah dipanggil 3 kali oleh penyidik KPK. Namun 2 kali tidak datang yakni pada 7 dan 24 september 2018.
Saat ini Faisal sedang diperiksa di Polsek Sunggal, Sumatera Utara. Rencana sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut di gedung KPK. Tak menutup kemungkinan Faisal juga ditahan oleh penyidik.
"Kami ingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tutur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Namun demikian, sejauh ini KPK baru melakukan penahanan terhadap 18 orang tersangka. Mereka telah mendekam dibalik jeruji besi KPK secara terpisah.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
