MK Tunda Perkara 'Presidential Threshold'
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunda perkara 'presidential threshold' atau ambang batas pencalonan presiden dan jabatan presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan akan konsentrasi terhadap penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2018, sehingga menunda sidang untuk perkara pengujian undang-undang termasuk perkara presidential threshold.
"MK sekarang ini sedang berkonsentrasi memutus perkara sengketa hasil Pilkada 2018, karena dibatasi waktu 45 hari kerja," jelas Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Fajar mengatakan, perkara-perkara pengujian undang-undang yang sudah mencapai tahap sidang perbaikan, akan kembali dilanjutkan setelah perkara Pilkada 2018 selesai.
"Mengenai manfaat atau tidak bermanfaatnya putusan MK kepada Pemohon bila perkara presidential threshold dan jabatan wakil presiden ini baru dilanjutkan nanti, itu kita lihat saja bagaimana pertimbangan Mahkamah," kata Fajar.
Permohonan pengujian presidential threshold diajukan oleh mantan Pelaksana tugas Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri.
Ada pula sejumlah akademisi seperti Rocky Gerung, Faisal Basri dan Robertus Robert.
Kemudian sejumlah pengamat hukum dan politik; Feri Amsari, Titi Anggraini, Dahnil Anzar Simanjuntak, Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng dan Usman, serta beberapa perseorangan warga negara.
Para pemohon menyebutkan penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Selain itu, bila Pasal 222 UU Pemilu tetap diberlakukan, pemohon berpendapat hal itu berarti merupakan pembiaran oleh MK atas terjadi manipulasi atau penggelapan hasil hak suara pada Pemilu DPR 2014 untuk bukan tujuan-tujuan yang sebagaimana sudah disampaikan kepada warga negara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
