Lima Perda Tubaba Disahkan, Tiga Merupakan Inisiatif DPRD

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

7 Desember 2020 21:37 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Penandatanganan berita acara pengesahan lima perda. FOTO: HUMAS PEMKAB TUBABA
Rilis ID
Penandatanganan berita acara pengesahan lima perda. FOTO: HUMAS PEMKAB TUBABA

RILISID, Tulangbawang Barat — DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) mengesahkan lima peraturan daerah di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (7/12/2020).

Peraturan daerah (perda) dimaksud adalah Perda Irigasi dan Perda Penyusunan Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PRP3KP) 2019-2039.

Lalu, Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Perda Kabupaten Layak Anak.

Bupati Tubaba, Umar Ahmad SP, menjelaskan pengesahan perda sebagai landasan untuk membangun kabupaten ini.

Ia mencontohkan Perda PRP3KP sebagai dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 tahun.

”Selanjutnya, kita juga bersyukur atas disahkannya Perda RPPLH, yang memuat rencana pengelolaan sumber daya alam,” ungkapnya.

RPPLH meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah, maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya.

Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan IKLH yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kineja Pemerintan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 

”Kita ketahui bersama, tiga dari lima perda ini diajukan oleh eksekutif. Sementara dua lainnya merupakan inisiatif DPRD,” paparnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya