Libur Panjang, Disdik Perintah Satuan Pendidikan Tetap di Rumah

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

23 Desember 2020 22:16 WIB
Daerah | Rilis ID
Surat Edaran Kadisdik Lamsel terkait libur panjang. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Surat Edaran Kadisdik Lamsel terkait libur panjang. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Selatan — Dinas Pendidikan Kabupatan Lampung Selatan (Disdik Lamsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.

SE Nomor: 421/1250/IV.02/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangi Plt. Kadisdik Lamsel, Thomas Amirico, menetapkan lima poin sehubungan libur sekolah menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Pertama, satuan pendidikan tetap berada di rumah saat libur panjang Nataru, kecuali ada kebutuhan atau kepentingan yang mendesak.

Kedua, satuan pendidikan selalu menerapkan protokol kesehatan saat ke luar dari rumah dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Ketiga, mengajak bagi yang melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti protokol kesehatan.

Keempat, tidak diperkenankan mengadakan atau menghadiri kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan.

"Terakhir, pada para kepala sekolah untuk membuat jadwal piket dan menjaga kebersihan sekolah serta keamanan sekolah," pesan Thomas Amirico. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya