Lampaui Kewenangan Jokowi, Politisi NasDem Sebut Luhut Pandjaitan 'The Real President'

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

5 April 2020 20:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Menko Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Menko Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Anggota Fraksi NasDem DPR RI, Fauzi H Amro menilai lambatnya respon pemerintah pusat terhadap penanganan virus corona baru atau COVID-19, lantaran ada sosok yang sangat begitu berkuasa mengendalikan kabinet. 

Sosok tersebut, dinilai lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dari pada menyelamatkan rakyat Indonesia dari wabah COVID-19. Bahkan, perannya melebihi kewenangannya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo.  

"Sosok itu adalah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang bertindak seolah 'The Real President'," tegas Fauzi kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Adapun beberapa sikap Luhut yang kontroversial melebihi kewenangannya, yakni saat menjadi Plt Menteri Perhubungan. Menggantikan sementara Menhub Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena COVID-19. 

Pertama, Luhut membatalkan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar-jemput antarprovinsi (AJAP), serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta, di tengah wabah.

"Luhut berdalih belum ada kajian dampak ekonomi dari penghentian operasional bus-bus tersebut," sebut dia. 

Selain itu, lanjut Fauzi, menurut juru bicara Menko Maritim dan Investasi (Marves), Jodi Mahardi seperti dikutip salah satu media nasional, pada rapat dadakan yang digelar Presiden Jokowi akhir Maret lalu, Luhut ditunjuk sebagai koordinator penanganan COVID-19. 

"Jadi terjadi tumpang tindih antara peran Luhut sebagai koordinator penangan COVID-19 dengan Kepala BNPB Doni Monardo yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata anggota Komisi IV DPR itu.  

Padahal, sambung Fauzi, sesuai isi Keppres Nomor 9 Tahun 2020, Luhut sebenarnya tak dapat panggung di Gugus COVID-19. 

Dalam Keppres itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan sebagai Ketua Pengarah Gugus COVID-19 didampingi Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai wakil. Kemudian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Gugus COVID-19. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya