LKPj APBD 2020 Disetujui, Arinal Puja-Puji DPRD Lampung
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— DPRD Lampung menerima laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubernur atas APBD 2020, Jumat (30/7/2021).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Mingrum Gumay kemudian menandatangani persetujuan rancangan peraturan daerah (perda) LKPj APBD 2020.
Empat wakil ketua DPRD juga ikut menandatangani persetujuan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung ini.
Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk dievaluasi.
Empat Wakil Ketua DPRD yang ikut menandatangani yakni Elly Wahyuni (Wakil Ketua I), Ririn Kuswantari (Wakil Ketua II), Raden Muhammad Ismail (Wakil Ketua III), dan Fauzan Sibron (Wakil Ketua IV).
Dalam sambutannya, Arinal mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan, badan anggaran dan juga fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu.
Mereka juga bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan raperda.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-7 kalinya," ujar Arinal.
Menurut Arinal, program kegiatan yang telah maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi yang digunakan untuk melakukan pembenahan serta perbaikan di kemudian hari.
LKPJ APBD 2020
Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
