LBH Bandarlampung Sesalkan Dugaan Pengamanan Berlebihan pada LKPJ Pemprov Lampung TA 2020
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Adanya dugaan upaya pengamanan yang berlebihan pada rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di DPRD Lampung, mendapat respon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.
“Pengerahan kekuatan (pengamanan) yang berlebihan untuk menjaga jalannya rapat mulai dari Sat Pol PP, Polri, hingga TNI tentu bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi,” ungkap Chandra Muliawan, Direktur LBH Bandarlampung dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Kamis (20/5/2021).
Lebih lanjut Chandra mengatakan, jika kondisi itu benar (penjagaan ketat rapat), tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Secara konstitusioanal, terus Chandra, hak atas informasi masyarakat juga tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Hak itu sangat penting, karena Pemerintah Provinsi Lampung juga perlu diawasi baik oleh masyarakat sipil, NGO, penggiat sosial, hingga jurnalis. Hal ini juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan publik,” tambah Chandra lagi.
Chandra menilai, LKPJ Pemprov Lampung TA 2020 bukanlah suatu informasi yang dikecualilkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Maka dengan tertutupnya agenda tersebut, ada potensi tata kelola dan Pemprov Lampung tidak menunjukkan mekanisme Good Government dan Clean Government,” tegas Chandra.
Karena berdasarkan fakta yang dikumpulkan LBH Bandarlampung, rapat LKPJ Pemprov Lampung TA 2020 beberapa kali ditunda.
“Terakhir pada 27 April 2021 dengan alasan tidak ada kesiapan dengan bahan yang akan disampaikan. Hal ini menunjukan bahwa pemprov Lampung dalam melakukan kinerjanya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi internal dalam birokrasi pemerintahan, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan buruk (bad-govenance),” pungkas Chandra. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
