Kwarda Lampung Sabet Predikat Tergiat II Nasional

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

26 September 2018 11:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung, Drs. H. Idrus Efendi menerima penghargaan Kwarda Tergiat II Nasional. FOTO: HUMAS PEMPROV LAMPUNG
Rilis ID
Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung, Drs. H. Idrus Efendi menerima penghargaan Kwarda Tergiat II Nasional. FOTO: HUMAS PEMPROV LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Kwarda Lampung meraih penghargaan Kwarda Tergiat II Nasional. Seremoni dilakukan di Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) X 2018 di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/9/2018).

Adalah Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Imam Nahrowi, yang menyerahkan penghargaan itu kepada Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung, Drs. H. Idrus Efendi.

Acara dihadiri langsung Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Kwartir Daerah Pramuka Lampung, M. Ridho Ficardo.

Menurut Sekretaris Kwarda Lampung, Mubasit, penghargaan diberikan kepada Kwartir Daerah yang aktif melaksanakan kegiatan kepramukaan masa bakti 2013 – 2018.

”Tentu banyak indikator penilaiannya. Kwartir Nasional yang menilai,” ungkap Mubasit di lokasi Munas.

Posisi Kwarda Tergiat I diraih Sumatera Selatan dan di bawah Lampung ada Jawa Tengah.

Untuk Predikat Kwarda Tergiat secara wilayah adalah Sumatera Selatan untuk wilayah I, wilayah II Jawa Tengah, wilayah III Bali, wilayah IV Kalimantan Tengah, wilayah V Gorontalo, dan wilayah VI Maluku.

Selain penyerahan penghargaan kepada kwarda tergiat juga dilakukan pemilihan dan penetapan presidium Munas X Gerakan Pramuka 2018.

Agenda dilanjutkan penyerahan kepemimpinan sidang munas dari Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault kepada presidium sidang Munas X Gerakan Pramuka 2018.

Presidium sidang akan memimpin pembahasan laporan pertanggungjawaban Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2013-2018, yang akan disampaikan oleh Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault. Diteruskan penyampaian hasil kerja Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2013-2018.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya