Kursi Kosong Yusuf Kohar di Paripurna Disoal, Wiyadi: Beliau Alpa

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

16 Agustus 2018 10:55 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kursi kosong disamping Wali Kota Herman HN lantaran Wakil Wali Kota Yusuf Kohar absen dari sidang istimewa, Kamis (16/8/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/El Shinta
Rilis ID
Kursi kosong disamping Wali Kota Herman HN lantaran Wakil Wali Kota Yusuf Kohar absen dari sidang istimewa, Kamis (16/8/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/El Shinta

RILISID, Bandarlampung — DPRD Kota Bandarlampung menggelar sidang paripurna istimewa dengan agenda mendengarkan siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-73 RI, Kamis (16/8/2018).

Namun, ada kejanggalan dalam formasi pejabat Pemkot Bandarlampung yang hadir. 

Pasalnya, kursi di samping Wali Kota Herman HN yang seharusnya diisi Wakil Wali Kota M. Yusuf Kohar, kosong. Tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar bagi anggota DPRD yang hadir. 

"Interupsi pimpinan. Kenapa setiap acara paripurna, wakil wali kota tidak hadir di sini?" kata anggota Komisi II DPRD, Jauhari.

Interupsi tersebut sempat membuat suasana sidang paripurna hening. Unsur pimpinan sidang pun saling berbisik-bisik. 

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, akhirnya menjawab pertanyaan tersebut dan mengaku tidak tahu mengapa orang nomor dua di Kota Tapis Berseri itu absen.

"Alasan hadirnya kami tidak tahu, yang jelas setiap ada rapat atau sidang paripurna pasti undangan disampaikan, tapi tidak ada kejelasan kenapa tidak hadir. Kalau bahasa anak sekolahnya, beliau alpa," jawab Wiyadi yang disambut tawa peserta sidang. 

Merasa tak puas dengan jawaban tersebut, Jauhari menyayangkan sikap absennya Yusuf Kohar karena dianggap sudah tidak menghargai kalangan legislatif. 

"Setiap paripurna ini tidak hadir, menjadi tanda tanya besar. Sebenarnya masih menghargai gedung DPRD ini atau tidak?" ucap Jauhari yang disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir. 

Mendengar pertanyaan tersebut, politisi PDIP Perjuangan tersebut meminta permasalahan ini diselesaikan di pansus. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya