Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan Karen Agustiawan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 September 2018 21:03 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Kuasa Hukum eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mengaku membuka peluang upayakan penangguhan penahanan untuk kliennya. Ini mengingat Karen ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Namun begitu, upaya tersebut masih akan dibicarakan kembali olehnya dengan kliennya. Rencananya, keduanya baru akan bertemu pada Kamis (27/9/2018).

"Mengenai upaya akan kita lakukan saya belum diskusi dengan Bu Karen karena baru kemarin ditahan. Tapi kalau ada peluang tentang penangguhan penahanan akan kita lakukan," katanya di pengadilan tipikor Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Menurut Soesilo, alasan penahanan Karen oleh pihak Kejaksaan karena beberapa hal. Seperti takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan lainnya yang diatur dalam KUHAP. Padahal, menurut Soesilo, kliennya akan kooperatif jika ada pemanggilan sebagai tersangka.

"Di surat perintah penahanan itu alasannya normatif takut melarikan diri, menghilangkan barbuk, yang sebenarnya menurut saya urgensinya nggak ada karena toh dia sudah mantan Dirut mau lari ke mana juga sudah dicekal," katanya.

Kendati begitu, Soesilo menegaskan sejauh ini pihaknya belum memikirkan langkah praperadilan. Hal ini karena pihaknya, ujar Soesilo, masih mempertimbangkan dampak baik buruknya bila mengajukan gugatan tersangka melalui praperadilan.

"Sekarang kan ada 4 tersangka. Prinsipnya sama kayak kalau di KPK, kalau di praper untung atau tidak belum tahu kita. Nanti kita akan diskusi karena kita musti pertimbangkan plus minusnya," tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menahan eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan pada Senin (24/9/2018). Ia diduga terlibat dugaan kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Penetapan Karen sebagai tersangka seusai sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.

Selain Karen, ada tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dugaan kasus serupa dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp568 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya