Kuasa Hukum Eni Saragih Sebut Mekeng Sering Hubungi Kliennya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

21 September 2018 19:45 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Kuasa Hukum tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menyebut kliennya sering berkomunikasi dengan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng ihwal perkembangan proyek. Bahkan dikatakannya, Mekeng juga menanyakan perkembangan proyek PLTU lainnya.

"Pak Mekeng kerap menghubungi Bu Eni menanyakan kelanjutan PLTU Riau-1 dan rencana PLTU lainnya di Pulau Sumatera," kata Kuasa Hukum Eni, Fadil Nasution dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Ia menyampaikan, Mekeng menanyakan perkembangan proyek yakni saat menjabat sebagai anggota Fraksi Partai Golkar. Kendati begitu, ia enggan membuka apa peran Mekeng dalam kasus ini.

"Komunikasi Bu Eni dalam kapasitas Beliau sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang diketuai Pak Mekeng," ujarnya.

Mekeng sendiri mulai menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar pada awal Maret 2018. Saat itu, Mekeng, kata Fadli, menunjuk Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Lantaran Mekeng menjabat sebagai Pimpinan Fraksi, Eni pun dikatakannya sering berkomunikasi dengan pimpinan fraksi.

"Sebagai petugas partai bu Eni selalu berkordinasi dan melaporkannya kepada Pak Mekeng selaku Ketua Fraksi Golkar," paparnya.

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya