Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Diamankan

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

Lampung Utara

19 Februari 2020 09:41 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.Id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.Id

RILISID, Lampung Utara — Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, berinisial RZ diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara. Ia diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

Kasatreskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman, menjelaskan kades itu diamankan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin  (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan Hendrik, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan, diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 411.803.600.

“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kasat, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.

"Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya