Kondangan Anak Bamsoet, KPK Sebut Bukan Pelanggaran

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

21 September 2018 18:45 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi ‎Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menegaskan kehadirannya ke pernikahan anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, tidak melanggar aturan. 

Pria yang juga mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut itu menilai, kehadiran para pimpinan KPK untuk menjaga hubungan antara lembaga.    

‎"Ya, itu kan undangan biasa. Hubungan antar lembaga juga harus kami jaga. Enggak masalah. Itu undangan dari PPATK hadir juga kami," kata Alex dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Alex menyampaikan, meskipun Bambang Soesatyo pernah menjadi saksi di KPK terkait sejumlah perkara di KPK, namun hal itu tidak masalah. 

Ia mengatakan, bukan berarti Pimpinan tidak boleh menghadiri undangan seperti undangan pernikahan.

"Saksi kan. Saksi itu yang membantu proses penyidikan, bukan orang yang berperkara. Kami harus menghargai dan menghormati saksi juga. Jangan sampai yang jadi saksi itu malah ketakutan enggak mau datang," kata Alex.

Sebelumnya diketahui empat orang pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang dan Laode M Syarif datang memenuhi undangan pernikahan putra Bambang Soesatyo. 

Adapun kemudian polemik muncul lantaran diduga pimpinan telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. 
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya