Ketua KPK Minta Lembaganya Tak Lagi Disebut Ad Hoc
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta agar lembaganya tidak disebut lagi sebagai lembaga ad hoc. Hal ini karena ia meyakini bahwa KPK akan terus ada dan tidak dibubarkan.
Pertimbangan ini kata Agus melihat dari lembaga anti korupsi milik Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang telah berdiri sejak 1952 namun sampai detik ini masih berdiri.
"Kata-kata ad hoc itu hilangkan, mari kita letakan landasan bersama, untuk ke sana kan memerlukan pikiran yang dalam betul," kata Agus, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Agus pun menyebut, saat ini yang harus dipikirkan ialah bagaimana roadmap KPK ke depan. Hal ini dinilai Agus penting guna mendapatkan peringkat yang baik untuk Indonesia di mata dunia dalam pemberantasan korupsinya.
"Jadi kita harus memikirkan kemudian organisasinya mau seperti apa. Jadi road map organisasi itu nanti seperti apa. Kalau organisasi seperti itu kemudian diikuti mengenai blue print SDM," ujar Agus.
Lebih jauh, Agus menyebut saat initengah menyusun rencana jangan menengah (2019-2023) hingga rencana jangka panjang (2019-2045) untuk KPK. Termasuk dalam rangka memperkuat aturan sumber daya manusia (SDM).
Agus pun membayangkan KPK akan menjadi lembaga yang lebih besar namun dengan catatan tetap memiliki independensi. Oleh karenanya, ia menegaskan pihaknya akan terus berkordinasi dengan lembaga lain.
"Tapi kemudian kita juga harus berkomunikasi, baik dengan eksekutif, kalangan legislatif, maupun dengan para penegak hukum yang lain," tuturnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
