Kepala BPK Lampung Berganti, dari Hari Wiwoho ke Andri Yogama

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

9 November 2020 18:21 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Agung Firman Sampurna merotasi sejumlah pejabatnya di sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk Lampung.

Kepala BPK Perwakilan Lampung Hari Wiwoho diganti oleh Andri Yogama, yang sebelumnya memimpin BPK Bengkulu. Pergantian ini berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor: 160/K/X-X.3/10/2020.

Hari Wiwoho yang bertugas di Lampung sejak Juli 2019 dimutasi sebagai Kepala Auditorat IV.B pada Auditorat Keuangan Negara IV.

Keduanya telah melakukan serah terima jabatan (sertijab) di Auditorium BPK Perwakilan Lampung, Senin (9/11/2020). Sertijab disaksikan langsung oleh Anggota V BPK RI Prof. Bahrullah Akbar.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan beberapa bupati dan wali kota turut hadir dalam sertijab tersebut.

Anggota V BPK RI Prof. Bahrullah Akbar berharap Kepala BPK Perwakilan Lampung yang baru diharapkan mampu memperkokoh keberadaan lembaga pemeriksa keuangan tersebut.

"Dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, serta dapat terus membina komunikasi yang baik dengan seluruh satuan kerja di Lampung," ujarnya.

Bahrullah menyampaikan BPK akan terus berupaya meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional melalui pemeriksaan keuangan negara.

"Mencermati tuntutan masyarakat saat ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya," ucapnya.

Wujud transparansi dan akuntabilitas tersebut, lanjut Bahrullah, tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah. Juga proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya