Kemensos: Pendamping PKH Punya Hak Politik

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Jakarta

4 Juli 2018 07:25 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Dirjen Perlindungan dan ajaminan sosial kemensos Harry Hikmat menjamin bahwa relawan PKH yang ada di Jawa Timur tidak terlibat dalam politik praktis. Kendati demikian, menurut dia, hak politik relawan PKH juga harus dihormati. Mereka diperbolehkan mendukung asalkan tidak membawa instansi. 

"Saya yakin mereka tidak terlibat politik praktis. Pendamping manusia biasa mereka punya hak politik. Tetapi status PKH status pegawai kementerian sosial," katanya pada Selasa (3/7/2018).

Dia menjelaskan, para pendamping PKH harus menjaga etika dan tidak menggunakan jaringan PKH untuk kegiatan politiknya. 

Status dari pegawai Kemensos sehingga etika sebagai pegawai Kemensos harus diterapkan. Selama ada kegiatan yang terkait dengan politik praktis mereka tidak boleh menggunakan PKH," tandasnya. 

"Buka puasa bersama bertemu paslon bisa saja tetapi terkait hak politik individu, " tambahnya. 

Harry menegaskan, dari hasil audit memang tidak ada pendamping PKH yang terlihat politik praktis. 

" Saya sudah mematikan bahwa itu tidak benar. Bahwa ada kedekatan dan Paslon dekat secara emosional itu wajar," tegasnya. 

Harry menegaskan, secara institusi, pihaknya tidak pernah menurunkan instruksi untuk mengamankan salah satu kandidat.

"Tapi secara kebiakan dan struktural tidak ada arahan. Kami relawan pendamping PKH tidak ada instruksi seperti itu," katanya.

Menurut dia, pada tahun 2018, target pembagian PKH mencapai 10 juta. Sementara itu, dana Bantuan Soaial (Bansos) dari pemerintah pusat mencapai 10 persen. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya