Kemendagri Sebut Usulan Aher Jadi Wagub Menyalahi Etika Politik
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menjelaskan usulan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menjadi Wakil Gubernur DKI yang sekarang kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno merupakan hak partai pengusung.
"Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (Pilkada). UU tidak atur nama orang," kata Bahtiar kepada wartawan pada Sabtu (18/8/2018).
Menurut dia, dalam ketentuan tersebut, telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.
Ia mengatakan, usulan Aher untuk menjabat Wagub DKI Jakarta yang mengalami kekosongan tidak masalah, namun ada pelanggaran etika politik.
"Memang kelihatan tidak masalah, secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit tapi ada pelanggaran etika politik," kata Bahtiar.
Namun, lanjut dia, dalam pembahasan Undang-Undang tersebut pada intinya kepala daerah tidak boleh turun jabatan sebagaimana yang diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pilkada.
"Masa yang secara etika politik, misalnya dilarang mau tetap diperjuangkan. Kan dapat sanksi moral nanti partainya, kasihan partainya," ujarnya.
"Tapi saya bukan soal orang ya, ini dalam fatsun pada saat UU ini dibahas dan semua partai yang ada di Senayan kan ikut membahasnya. Itu semangat intinya tidak boleh turun jabatan, semangat filosofinya begitu," tambah Bahtiar.
Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.
Kemudian, muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
