Kemenag Lambar Sampaikan Maklumat Salat Idul Adha dan Kurban

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

27 Juli 2020 17:43 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

– Diupayakan untuk menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu diatas 37,5 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.

– Tiap-tiap jamaah harus berada pada kondisi sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

– Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

– Mempersingkat pelaksanaan salat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

– Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jamaah dengari cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

– Bagi anak-anak di bawah usia 8 tahun, ibu hamil, lanjut usia, atau yang mengalami gangguan kesehatan tidak diperkenankan mengikuti Salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid/Musala atau lapangan.

– Bagi jamaah yang berasal dari luar daerah Lampung Barat dan belum mencapai 14 hari sejak kedatangannya, dianjurkan dan ditekankan untuk tidak ikut serta melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah di Masjid/Musala atau lapangan.

Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

– Pemotongan hewan kurban dilakukan di daerah yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya