Kemenag Lambar Sampaikan Maklumat Salat Idul Adha dan Kurban
Ari Gunawan
Lampung Barat
– Diupayakan untuk menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu diatas 37,5 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.
– Tiap-tiap jamaah harus berada pada kondisi sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
– Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
– Mempersingkat pelaksanaan salat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
– Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jamaah dengari cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
– Bagi anak-anak di bawah usia 8 tahun, ibu hamil, lanjut usia, atau yang mengalami gangguan kesehatan tidak diperkenankan mengikuti Salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid/Musala atau lapangan.
– Bagi jamaah yang berasal dari luar daerah Lampung Barat dan belum mencapai 14 hari sejak kedatangannya, dianjurkan dan ditekankan untuk tidak ikut serta melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah di Masjid/Musala atau lapangan.
Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
– Pemotongan hewan kurban dilakukan di daerah yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
