Kembalikan Uang Rp700 Juta, KPK Tetap Selidiki Aliran Dana ke Golkar
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki aliran suap PLTU Riau-1 ke Partai Golkar. Meskipun partai Golkar telah mengembalikan uang senilai Rp700 juta ke KPK, namun tetap saja pihaknya akan menindaklanjuti dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan KPK akan menelusuri aliran uang suap PLTU Riau ke sejumlah pihak termasuk Partai Golkar. Bahkan tak tertutup kemungkinan menetapkan partai Golkar sebagai tersangka korporasi namun apabila ada bukti kuat yang dikantongi KPK.
"Ketika ada pertanyaan apakah korporasi akan diproses, kami melihat tentu saja fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. Proses penyidikan masih berjalan perorangan saat ini," katanya, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Febri pun menyebut sejauh ini pihaknya sudah memanggil sejumlah elite Golkar. Menurutnya, siapa saksi berikutnya yang akan dipanggil KPK, tentu akan tergantung dengan keputusan penyidik.
"Pengurus sudah dipanggil. Bahkan ada salah satu pengurus yang sudah kembalikan uang Rp700 juta yang mereka katakan uang itu diterima dari tersangka EMS. KPK tentu menelusuri lebih lanjut fakta-faktanya," tegasnya.
Diketahui, Partai Golkar telah mengembalikan uang senilai Rp700 juta terkait kasus suap PLTU Riau-1 ke KPK. Pengembalian uang itu menjadi bukti dugaan keterlibatan Partai Golkar.
Pengembalian uang oleh pengurus Golkar setelah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih beberapa kali mengungkap soal aliran dana ke Golkar senilai Rp2 miliar.
"Semua (soal aliran dana untuk pemenangan Airlangga pada Munaslub) sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9).
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus suap PLTU Riau. Ketiganya yakni, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
