Kasus e-KTP, Politisi PKS Bantah Kenal Keponakan Setya Novanto
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
KPK memeriksa Tamsil untuk dua tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Tentang Pak Irvan, keponakan Setya Novanto, tidak kenal dan tidak pernah berinteraksi. Tentang Made Oka juga tidak kenal dan tidak pernah berinteraksi dan bertemu," kata Tamsil usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Selain dua tersangka itu, Tamsil juga mengaku dikonfirmasi oleh penyidik soal pengetahuannya tentang seseorang yang bernama Fahmi.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut Fahmi siapa yang dimaksud dalam kasus e-KTP tersebut.
"Tidak tahu sama sekali. Penyidik tahu persis bahwa memang saya tidak tahu dan dia juga tidak tahu saya. Sama dengan Andi Narogong dikonfirmasi juga saya tidak kenal, dia juga tidak tahu saya dan kami tidak pernah bertemu. Made Oka juga seperti itu dan Irvanto," ucap Tamsil.
Saat proses pembahasan proyek KTP-e, diketahui Tamsil menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar DPR.
Tamsil mengaku saat itu memang ada pembahasan proyek e-KTP.
"Pembahasan e-KTP ya kami bahas bukan pembahasan tetapi menyetujui dan tidak menyetujui apa yang jadi usulan pemerintah disampaikan ke Komisi II. Pimpinan Banggar hanya mengonfirmasi teknis apa betul sudah dilakukan pembahasan secara detil dan tidak ada masalah," kata Tamsil.
Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Tamsil sempat disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp5,95 triliun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
