Kasus Suap Eks Bos Lippo, KPK Cegah Lucas ke Luar Negeri
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah pengacara kondang Lucas, SH, CN ke luar negeri.
Lucas dicegah karena terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
KPK pun telah menyampaikan permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap dua orang yaitu Lucas dan seorang swasta, bernama Dina Soraya.
Keduanya dicegah untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018 lalu.
"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Febri menegaskan, penyidikan terhadap bos Lippo Group masih berjalan hingga saat ini.
Menurut Febri, pencegahan perlu dilakukan agar ketika mereka dipanggil oleh penyidik, keduanya tidak sedang berada di luar Indonesia.
"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016.
Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
