Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Gubernur Lampung Dibawa ke Kejagung
RILIS.ID
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Front Lampung Menggugat (FLM) melaporkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arinal dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi honorarium pada tahun 2015.
Saat itu, Arinal masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.
Arinal sendiri sebelumnya telah dilaporkan oleh FLM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus tersebut. Namun, kasus itu dilaporkan FLM ke Kejagung lantaran Kejati dianggap lambat dalam merespons.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan supremasi hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," kata Koordinator Presidium FLM, Hermawan, Rabu (19/2/2020).
FLM melaporkan kasus tersebut ke Kejagung pada Senin (17/2/2020) kemarin. Laporan LFM itu mendapatkan dukungan dari 14 LSM dan ormas.
LFM menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kejati Lampung karena merasa lambat dalam menangani laporan kasus tersebut. Padahal, menurutnya, sudah ada surat perintah penyidikan terkait kasus itu.
"Tapi tak ada satu pun yang menjadi tersangka," ungkap Hermawan.
Untuk itu, kata Hermawan, pihaknya berinisiatif untuk melaporkan kasus itu ke Kejagung. Selain itu, kata dia, pihaknya juga melayangkan surat ke KPK dan Komisi III DPR RI.
"Kami mau kasus dugaan tipikor ini menjadi terang benderang," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
