Kasus Covid-19 Terus Naik, Wali Kota Bandarlampung Teken SE Perpanjangan Sekolah Daring
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar dari rumah pada masa Corona Virus (Covid-19) di Kota Bandarlampung.
SE bernomor 420/1011/III.01/2020 itu diteken Herman HN pada hari ini, Selasa (25/8/2020).
Dalam SE tersebut, kegiatan pembelajaran dari rumah tetap dilaksanakan sampai 31 Oktober mendatang. Hal ini berlaku untuk semua satuan pendidikan yang meliputi TK/RA, KB, SPS, TPA, SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta, lembaga kursus, bimbingan belajar, dan PKBM.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja dan melaksanakan tugas pembelajaran secara daring di sekolah sesuai jam kerja.
Namun, guru dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan mengumpulkan siswa di rumah atau tempat tertentu yang menimbulkan kerumunan.
Terakhir, dalam melaksanakan kegiatan tetap dengan protokol kesehatan, karena kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
SE wali kota ini memperhatikan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Juga menindaklanjuti SE Wali Kota Bandarlampung nomor: 420/699/III.01/2020 tanggal 11 Juni 2020 dengan memperhatikan penyebaran Covid-19 yang masih terus meningkat di Kota Tapis Berseri.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung hingga Selasa (25/8/2020) pukul 10.00 WIB, kasus corona di Bandarlampung secara akumulatif berjumlah 154 kasus.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
