Kasus Arapaima, Menteri Susi: Urusan Penegak Hukum

Default Avatar

Anonymous

Surabaya

3 Juli 2018 09:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Tengah). Foto: RILIS.ID/Ainul Ghurri
Rilis ID
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Tengah). Foto: RILIS.ID/Ainul Ghurri

RILISID, Surabaya — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut memelihara ikan arapaima merupakan sebuah pelanggaran. Namun, kata dia, warga yang memelihara ikan arapaima urusannya dengan penegak hukum.

Susi menjelaskan yang menjadi kewenangan di kementeriannya adalah mengimbau bagi warga Indonesia pemelihara ikan arapaima agar segera menyerahkannya ke petugas di instansi yang berada di bawah kementeriannya di daerah sekitar tempat tinggalnya.

Keberadaan ikan jenis predator berukuran besar asal Sungai Amazon, Amerika Selatan, itu sebelumnya terpantau berenang secara berkelompok di aliran Sungai Brantas, Jawa Timur, dan sempat ditangkap oleh warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, provinsi setempat, pada 26 dan 27 Juni lalu.

Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 ekor, yang diduga milik seorang penghobi ikan, yang terlepas atau sengaja dilepas dari kolamnya.

Susi mengungapkan, jika ikan jenis air tawar yang disebut terbesar di dunia itu oleh pemeliharanya dilepas di sungai, dipastikan akan menghabisi populasi ikan. "Karenanya saya imbau bagi masyarakat yang memelihara ikan arapaima untuk menyerahkannya secara sukarela kepada petugas kami yang ada di daerah dekat tempat tinggalnya," tuturnya di Surabaya, Senin (2/7/2018).

Tentu, lanjut dia, pelanggaran bagi masyarakat Indonesia yang diketahui memelihara ikan predator ini bukan menjadi wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpinnya. "Itu urusannya penegak hukum," ucapnya.

Menyikapi kejadian ini, pemerintah di antaranya telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 29 Juni 2018, yang memerintahkan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di seluruh daerah Indonesia untuk membuka pos komando (Posko) pelaporan dan penyerahan sukarela bagi masyarakat pemelihara ikan arapaima.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya