Karena Sudah Sah Diundangkan, Kemendagri Hormati PKPU

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juli 2018 12:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. FOTO: RILIS.ID/AM Ikhbal.
Rilis ID
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. FOTO: RILIS.ID/AM Ikhbal.

RILISID, Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, meminta agar semua pihak menghormati PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Aturan tersebut di dalamnya terdapat larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara, maka sah menjadi peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar di Jakarta pada Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, hal ini sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU No. 12 Tahun  2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Bahtiar menegaskan, terkait polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas, menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham.

Karena, Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika telah disahkan, artinya sah pula diundangkan. Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut. 

"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang, Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini harus dihormati," kata dia. 

Saat ditanya tentang kemungkinan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg digugat, Bahtiar menjawab telah tersedia mekanisme hukum untuk mengakomodir itu.

Jika memang ada yang tak puas atau tak setuju, mereka bisa menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 76 UU Pemilu menyatakan, dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung.

"Pengujian Peraturan KPU oleh MA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya