Kapolda: Dokter Minta Imbalan Jasa, Polisi Tidak Boleh
Anonymous
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto menegaskan bahwa anggotanya tidak boleh meminta uang kepada masyarakat.
Mantan Wakapolda Metro Jaya ini mengumpamakan seorang polisi itu ibarat oli pelumas yang berfungsi untuk memperlancar sesuatu yang macet alias mampet.
“Tugas polisi adalah membantu warga dalam menyelesaikan segala masalah,” katanya saat melakukan kunjungan di Mapolres Tulangbawang, Jumat (21/9/2018).
Purwadi juga membandingkan tugas polisi dengan dokter. Menurutnya, seorang dokter akan melayani orang yang terserang penyakit dengan melakukan pemeriksaan mau pun perawatan untuk mengetahui dan menyembuhkan penyakitnya.
“Sedangkan kalau orang datang ke polisi, berarti orang itu sakit tingkah lakunya atau ada masalah pada dirinya. Polisi wajib untuk membantu masalahnya,” tuturnya.
“Bila dokter meminta uang imbalan sebagai jasa, sedangkan polisi tidak boleh meminta uang kepada masyarakat," sambung Purwadi.
Kapolda mengintruksikan kepada jajarannya di Lampung agar membantu masalah warga dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Polisi harus memberikan kelancaran setiap masalah yang dialami oleh masyarakat. Tugas polisi itu menyelesaikan masalah," ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
