Kantor Pertanahan Lampura Dicanangkan Zona Anti Korupsi
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kantor Pertanahan Lampung Utara (Lampura) dicanangkan sebagai zona ontegritas di Aula Tapis Sekretariat Pemkab Lampura, Kamis (17/12/2020).
Selain itu dilakukan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Hadir Bupati Lampura Budi Utomo
Kepala kantor Pertanahan Lampura, Eko Priyanggodo, mengatakan keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu.
Hal ini mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, di mana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.
Menurut Eko, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
”Khususnya melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Sementara itu, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, mengatakan Kantor Pertanahan Lampura merupakan satu dari lima yang sudah melakukan deklarasi secara internal.
"Saya harap bukan hanya ceremoni tetapi juga sebagai kantor dengan predikat wilayah bebas korupsi," ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
