Kadissos Kota: Penanganan Orang Gila Wewenang Provinsi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 September 2020 20:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadis Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi
Rilis ID
Kadis Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi

RILISID, Bandarlampung — Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kota Bandarlampung, Tole Dailami, menanggapi pemberitaan terkait pembakaran GOR Saburai oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Selasa (15/9/2020).

Dia menilai sebelum memutuskan pelaku psikotik (gangguan jiwa) harus ada penyelidikan terlebih dahulu.

"Kewenangan dokter kejiwaan dan psikolog yang lebih kompeten menilai orang itu gila apa enggak," tuturnya,” Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan peraturan wali kota dalam upaya penertiban gelandangan, pemulung, dan psikotik dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

”Setelah itu, barulah Dinas Sosial (Dissos) yang menindaklanjuti masalah ini. Tapi, penanganan terbaik berada di pihak keluarga. Kalau tidak mampu, baru kami serahkan ke panti rehab swasta," kata Tole.

Ia selama ini sering menghadapi masalah karena daya tampung RS Jiwa yang terbatas. Sering ditolak dengan alasan kapasitas tidak mencukupi. Makanya, pihak swasta jadi pilihan.

Menurutnya, seharusnya pihak yang lebih berhak menangani masalah ini adaah Dissos Provinsi Lampung.

"Dissos provinsi lebih berhak karena mereka punya anggaran dan panti-panti penanganan masalah sosial ini," jelasnya.

Ia mengakui penanganan psikotik ini telah lama menjadi polemik. Dissod dalam hal ini seharusnya mengurusi pasca-penanganan masalah psikotik, bukan langsung menangani.

"Kalau psikotik sudah sembuh, barulah upaya-upaya sosial kita tangani, seperti pemberian bantuan sosial, pendamping dan pembimbingan," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya