KPK Tuntut Penyuap Wali Kota Kendari 3 Tahun Penjara
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Ia juga diminta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani mengatakan, Hasmun dinilai telah terbukti menyuap Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan putranya, Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putra sebesar Rp6,798 miliar.
Uang suap itu diberikan agar perusahaanya dimenangkan dalam sejumlah proyek di Kendari.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kiki saat membacakan surat tuntutan kepada Hasmun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (16/7/2018).
Menurut Jaksa, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan.
Di antaranya perbuatan Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Hasmun dinilai telah membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar, sehingga ia dikabulkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun dan Adriatma sebesar Rp4 miliar dan Rp2.798.300.000.
Uang Rp4 miliar diberikan kepada Asrun agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
