KPK Tuntut Penyuap Wali Kota Kendari 3 Tahun Penjara
Anonymous
Jakarta
Sementara, uang Rp2,798 miliar diberikan kepada Adriatma agar ia memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilakukan perusahaannya.
Ia pun dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
