KPK Tetapkan Dua Kepala Dinas Jatim Tersangka
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap peIaksanaan peraturan daerah, dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim TA 2016-2017.
Keduanya ialah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Muhammad Ardi Prasetiawan (MAP) dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur Samsul Arifien (SAR).
"Kedua tersangka yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur TA 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Atas kasus ini, MAP ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terhadap tersangka SAR, berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa (10/7).
Atas perbuatannya, MAP dan SAR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
