KPK Temui Hambatan Serius Pengusutan Kasus Heli AW 101

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juli 2018 07:11 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kesulitan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter jenis AW 101. Ini mengingat beberapa saksi yang dipanggil kerap selalu tak hadir dalam pemeriksaan di KPK.

Seperti hari ini, sebanyak delapan perwira menengah TNI AU rencananya akan menjadi saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus suap pengadaan Helikopter angkut AW-101 di Mabes TNI di Cilangkap. Namun semua saksi tak hadir. Padahal, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berujar KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI dalam penanganan perkara ini.

"Semua saksi dalam kasus ini tidak hadir. Kami di KPK ataupun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran," katanya, Jakarta, Selasa (2/7/2018).

Menurut Febri, ketidakhadiran para saksi membuat terhambatnya proses lanjutan kasus suap di antara tubuh TNI dan swasta itu.
   
"Tadi saya koordinasi dengan penyidik memang proses penyidikan ini menjadi terhambat. Jadi, penyidikan kasus heli AW-101 terhambat karena ada sejumlah saksi yang belum bisa dilakukan proses pemeriksaan dan juga perhitungan kerugian keuangan negara final dari BPK yang belum selesai," tuturnya.

Namun begitu, KPK dikatakannya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan POM TNI dan membicarakan bagaimana kelanjutan dari penanganan perkara.
 
"KPK pada prinsipnya tentu terus akan menangani perkara ini dan kami himbau juga pada para saksi yang diperiksa untuk datang. Di sisi lain, komitmen yang tegas dari Panglima TNI itu juga sangat dibutuhkan agar kerja sama antara POM TNI dan KPK dalam penanganan kasus ini ataupun kasus yang lain bisa berjalan dengan baik," tutur Febri.

Dalam kasus ini KPK ‎sendiri telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni, Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101 tahun anggaran 2016-2017.

Sementara itu pihak TNI juga telah menetapkan empat perwira TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya