KPK: Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Masuk DPO

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 Juli 2018 20:15 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Umar melarikan diri setelah mengambil uang dugaan suap sebesar Rp500 juta ‎dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. 

Umar melakukan perlawanan sesaat mobilnya dihadang oleh petugas KPK di luar bank.

"Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas sat itu," ungkap  Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Selanjutnya, sambung Saut, sempat terjadi kejar‎-kejaran antara petugas KPK dengan Umar. 

Ditambahkan Saut, Umar sempat berpindah-pindah tempat mulai dari hutan hingga ke rawa-rawa saat dilakukan pengejaran.

"Tim pun memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera dalam kasus ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp576 juta. 

Namun, uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Tim penindakan hanya menyita bukti transfer. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya