KPK: Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Masuk DPO
Anonymous
Jakarta
Umar melarikan diri setelah mengambil uang dugaan suap sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu.
Umar melakukan perlawanan sesaat mobilnya dihadang oleh petugas KPK di luar bank.
"Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas sat itu," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Selanjutnya, sambung Saut, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas KPK dengan Umar.
Ditambahkan Saut, Umar sempat berpindah-pindah tempat mulai dari hutan hingga ke rawa-rawa saat dilakukan pengejaran.
"Tim pun memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera dalam kasus ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp576 juta.
Namun, uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Tim penindakan hanya menyita bukti transfer.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
