KPK: Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Masuk DPO

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 Juli 2018 20:15 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak kepolisian, untuk memburu tangan kanan Bupati Labuhanbatu yang bernama Umar Ritonga. 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya membutuhkan bantuan kepolisian untuk mencari Umar, karena hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Up. SES-NCB-Interpol Indonesia, di Jakarta," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Adapun surat tersebut dikirimkan hari ini ke Kepolisian. 

Dalam surat tersebut disertai foto dan permintaan agar Umar ditangkap dan diserahkan ke KPK.

"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar Ritonga agar menyampaikan informasi ke kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon 021-25578300," jelas Febri.

Diketahui, KPK tengah memburu Umar Ritonga yang merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan Bupati Labuhanbatu. 

Sebab, Umar Ritonga melarikan diri alias kabur saat akan ditangkap oleh tim KPK.

Umar Ritonga sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. 

Mereka dijerat terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya