KPK Tak Gentar dengan Para Terpidana Ajukan PK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Juli 2018 10:14 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan fenomena banyaknya peninjauan kembali (PK) sejumlah terpidana korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK tidak bisa berbuat banyak selain menghormati proses hukum berupa peninjauan kembali itu.

"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena hak dari para terpidana. Nanti kita simak saja bersama sama bagaimana proses di persidangan," katanya, Jakarta, Jumat (13/5/2018).

Menurutnya, KPK masih percaya bahwa hakim akan independen dalam memproses hal tersebut. Terlebih selama ini perkara para terpidana sudah dibuktikan di persidangan sebelum-sebelumnya.

"Nanti kita liat gimana hasilnya dan gimana prosesnya seperti apa. KPK yakin konstruksi kasus-kasus tersebut karena memang sudah diuji di proses pengadilan tingkat pertama. Pembuktian baik dari jaksa, kuasa hukum dan hakim dan diuji lagi di banding," ungkapnya.

Febri sendiri mengaku tak dapat menilai adanya gerakan para terpidana untuk bersama-sama mengajukan PK setelah hakim agung Artidjo pensiun. Febri meyakini pensiunnya Artidjo tidak akan berpengaruh terhadap kinerja Mahkamah Agung (MA). Hal ini lantaran KPK menilai MA dan jajaran pengadilan sudah jauh lebih baik. Apalagi menyangkut penanganan kasus korupsi yang memiliki bukti kuat.

"Saya tidak tahu (adanya gerakan terpidana korupsi bersama-sama ajukan PK), tapi ada atau tidak itu tidak akan terpengaruh karena MA dan jajaran pengadilan di bawah sudah jauh lebih baik dalam proses sidang kasus korupsi apalagi bukti makin kuat," katanya.

Diketahui, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang menjadi terpidana penyalahgunaan dana operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2013 dan Choel Mallarangeng, terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambala mengajukan PK atas perkara yang menjerat mereka. Sebelumnya, terdapat tiga terpidana yang telah mengajukan PK, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana suap pembangunan P3SON Hambalang dan tindak pidana pencucian uang; mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali narapidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya